KAPUAS, GK – Seorang pria berinisial U (51), warga Handel Enam, Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng, harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka secara langsung di kediamannya.
“Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Rabu (30/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram (termasuk plastik), satu buah plastik klip besar, satu pack plastik klip kecil bermerek KD, serta satu unit telepon genggam merek Redmi 14C berwarna hitam.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun itu kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kapuas,” tambah AKP Hengky. [red].