Pelaku yang berhasil dibekuk yakni HD (40) tahun warga di Jl. Titian beringin RT. 008/003 Desa Rampa, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Provinsi Kalsel.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (25/5) sekitar pukul 15.00 WITA di jalan Veteran Kilometer 01 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru oleh jajaran Polsek Pulau Laut Timur.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat Santoso, mengatakan penangkapan HD berawal dari hasil pemeriksaan saksi T kalau narkotika jenis carnophen atau zenith dibelinya terhadap tersangka tersebut, Minggu, (26/5/2024).
Kemudian lanjut Kuwat, petugas melakukan pengembangan, kerumah HD (pelaku) , dan pada saat penggeledahan, anggotanya berhasil menemukan barang bukti berupa 330 butir obat zenith yang disimpan pelaku dibawah meja tempat pelaku berjualan minuman.
Kuwat menjelaskan, HD saat ditanyakan mengakui bahwa pil Carnophen atau zenith yang ditemukan itu adalah miliknya yang dibeli di Banjarmasin.
Dalam penggeledahan kata Kuwat, selain obat itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 1.700.000, yang diduga dari hasil penjualan obat terlarang.
“Jadi pelaku beserta barang bukti obat terlarang itu diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya,”pungkas Kapolsek Pulau Laut Timur ini.[Yandi/Saleh]