KOTABARU, GK – Dalam upaya mendukung program strategis nasional 3 juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menggandeng pemerintah daerah setempat untuk mempercepat pelaksanaan program konsolidasi tanah.
Melalui program ini, sebanyak 250 sertifikat hak milik telah diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas rumah-rumah yang akan diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, S.H., M.Kn., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made, mengungkapkan bahwa tanah yang digunakan dalam program konsolidasi tanah ini merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kotabaru yang secara resmi dihibahkan kepada masyarakat.
“Langkah ini merupakan kolaborasi nyata antara ATR/BPN dan Pemkab Kotabaru dalam mendukung program nasional sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat,” jelas Abdul Aziz.
Dengan Kolaborasi Berbagai Stakeholders merupakan keberhasilan program ini yang tidak terlepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perkimtan, PUPR, BPKAD, Bapenda, PDAM, PLN, dan BPD Kalsel. “Kolaborasi yang solid dari para stakeholders memberikan kontribusi luar biasa dalam memastikan program konsolidasi tanah ini berjalan lancar,” tambahnya.
Kunjungan Abdul Aziz ke lokasi konsolidasi tanah menjadi wujud dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN terhadap program 3 juta rumah. “Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan optimal agar masyarakat penerima manfaat merasa aman dan memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumah mereka,” ujarnya.
Dukungan Penuh untuk Masa Depan Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made, menambahkan bahwa program konsolidasi tanah ini akan terus digalakkan hingga semua tanah hibah dan aset pemerintah yang dialokasikan untuk masyarakat tersertifikasi.
“Dengan kemudahan persyaratan dan perhatian penuh dari Bapak Menteri ATR/BPN serta Kanwil Kalsel, kami optimis program ini dapat berjalan lebih cepat dan merata,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi peran media dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. “Dukungan media sangat penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah, sehingga mereka lebih memahami manfaat program ini,” tutup Made.
Langkah konsolidasi tanah ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memiliki akses legalitas properti yang jelas dan mendukung kehidupan yang lebih baik.
“Dengan sinergi berbagai pihak, program 3 juta rumah di Kabupaten Kotabaru menjadi bukti nyata kolaborasi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya[rel/ Yandi