Aniaya Istri Siri, Pemuda di Batulicin Ini di Tangkap Polisi

Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa.

BATULICIN,GK – Lebaran di balik jeruji besi. Itulah konsekuensi yang harus dihadapi seorang pemuda asal Batulicin, Kalimantan Selatan, berinisial AN (22) setelah aksi brutalnya terhadap istri sirinya, Selvia Alpaidah (21), berujung pada laporan polisi. Kini, AN terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

AN ditangkap Unit Reskrim Polsek Batulicin setelah menganiaya Selvia di rumah kontrakan mereka di Jalan Mutiara RT 011 RW 003, Kelurahan Batulicin, Rabu (19/3/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan, insiden ini berawal dari pertengkaran sengit antara AN dan Selvia di rumah kontrakan mereka,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Diduga karena emosi tak terkendali, AN nekat melayangkan pukulan ke kepala istrinya, menjambak rambut, mencekik leher, hingga menyeretnya ke dinding. Akibatnya, korban mengalami luka memar di leher dan punggung.

Tak terima dengan perlakuan keji itu, Selvia langsung melaporkan AN ke Polsek Batulicin. Berbekal laporan korban dan hasil visum dari Puskesmas Batulicin, polisi bergerak cepat.

“Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap AN di Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin, Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 13.00 WITA,” terang Jonser.

Tanpa perlawanan, AN yang berstatus mahasiswa ini langsung digiring ke Polsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum.

Dengan ancaman hukuman hampir tiga tahun penjara, AN kini harus bersiap menjalani hari-hari panjang di balik jeruji besi. Alih-alih merayakan Idulfitri bersama keluarga, ia justru menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.[jon

Baca Juga :  Hadiri Kenal Pamit dan Penyambutan Kapolres, Ini Kesan Dan Sambutan Sekda Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *