Dua Wanita Ditangkap Gegara Sabu, Kini Harus Merasakan Dinginnya Jeruji Besi

KAPUAS – Polisi berhasil membekuk dua wanita dalam pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 93,9 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, pukul 21.00 WIB. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial K (20) di Jalan Singa Timbang RT 002, Desa Sei Pinang. Dari K ditemukan sabu seberat 0,51 gram, 15 kantong klip kosong, dan satu kantong klip berukuran sedang. Diduga kantong kosong tersebut digunakan untuk membagi sabu kepada pengguna lain.

“Kasus ini kemudian dikembangkan, dan keesokan harinya, Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menangkap P (32) di Desa Sei Hanyo RT 005. Dari tangan P disita 93,39 gram sabu, sembilan plastik klip, dompet bermotif, tiga lembar tisu putih, serta uang tunai Rp400.000,” jelas AKP Hengky.

P diduga sebagai bandar yang memasok sabu kepada pengedar kecil seperti K.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati.

“Penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari program prioritas Asta Cita Kapolri yang fokus memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. [red].

Baca Juga :  Pasutri di Kapuas Diringkus Polisi Saat Malam, Diduga Edarkan Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *