BATULICIN – Seorang nelayan asal Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, diamankan polisi saat terjaring patroli dalam Operasi Sikat Intan I 2025. Pria bernama Nasrullah (39) itu kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin pada Kamis malam (1/5/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Nasrullah dicurigai petugas saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi DA 6947 LAI. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat Unit Reskrim Polsek Batulicin menghentikannya untuk pemeriksaan.
“Setelah diperiksa, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di dashboard motor,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Belati tersebut memiliki panjang sekitar 22 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat. Saat diminta menunjukkan izin resmi, Nasrullah tidak dapat memberikan dokumen kepemilikan sah atas senjata tersebut.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Batulicin bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
Penangkapan Nasrullah turut disaksikan oleh dua anggota kepolisian yang bertugas dalam patroli, yaitu Aipda Reynaldy dan Bripka Graha Agus. Keduanya memastikan penindakan dilakukan sesuai prosedur.
“Operasi Sikat Intan ini kami gelar secara rutin untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kepemilikan sajam ilegal di wilayah Tanah Bumbu,” tegas Jonser.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas dan izin resmi. Kepemilikan sajam tanpa hak dapat berujung pada proses hukum serius.