KAPUAS – Sepasang suami istri di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah digerebek polisi pada Rabu malam, 30 April 2025. Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB itu membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kedua pelaku, yakni S alias Turut (36) dan J alias Cici (28), diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas setelah ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat bruto ±4,19 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital merek Pocket Scale, dompet kecil, pak plastik klip flexi bag, kantong plastik hitam, serta uang tunai Rp500.000.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat diamankan, tersangka J alias Cici tengah menyimpan sabu dan peralatan lainnya di rumah,” ujar AKP Hengky pada Jumat (2/5/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kapuas dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.[red]