Satreskrim Polres Tanah Bumbu Bongkar Sindikat Uang Palsu Bermodus Buket Bunga

BATULICIN,GK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu yang dilakukan secara cerdik dan terorganisir. Seorang pria berinisial EP (23) ditangkap setelah terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu ke sejumlah kios top up e-wallet di wilayah Tanah Bumbu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan yang berlangsung sejak awal Mei.

Dari hasil penyelidikan, EP diketahui mencetak sendiri uang palsu di sebuah percetakan di Kecamatan Angsana. Untuk mengelabui pemilik percetakan, pelaku mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk membuat buket bunga. Tanpa mencurigai motif sebenarnya, pihak percetakan pun mengerjakan pesanan tersebut.

“Modus ini sangat rapi. Pelaku mencetak pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di atas kertas HVS. Ada yang dicetak bolak-balik, ada juga yang hanya satu sisi saja,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prestya didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra.

Setelah dicetak, uang palsu tersebut digunakan EP untuk melakukan transaksi top up e-wallet di sejumlah kios. Salah satunya di Kios Fira Cell, Kersik Putih, Kecamatan Batulicin. Dalam transaksi senilai Rp4 juta, pelaku menyelipkan Rp2 juta uang palsu.

Aksi pelaku tidak hanya terjadi di Batulicin. Ia juga beroperasi di wilayah Kusan Hilir, Simpang Empat, Satui, dan Angsana antara tanggal 23 hingga 26 April 2025. Total uang palsu yang berhasil diedarkan mencapai Rp19 juta.

Dalam pemeriksaan, EP mengaku menggunakan sebagian hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi dan mengirimkan uang kepada keluarganya.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Ucapkan Selamat atas Promosi Kadis DLH Tanbu ke Tingkat Provinsi

“Uangnya sempat saya kirimkan ke orang tua juga. Sisanya untuk beli HP dan keperluan lain,” ujar EP saat ditanyai.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polres Tanah Bumbu dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kios top up dan penyedia layanan transfer uang, agar lebih waspada saat menerima uang tunai. Jika ditemukan dugaan uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.[jon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *