Pemkab Tanah Laut Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Fokus pada Perluasan Bantuan Hukum

  • Bagikan
Foto: Istimewa.

PELAIHARI,GK – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD pada Senin (2/6/2025). Tanggapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli.

Dalam rapat tersebut, pemerintah merespons tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas, yaitu perubahan Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, perubahan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Laut 2025–2029.

Delapan fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum sebelumnya adalah Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PAN, PKB, Demokrat, dan Fraksi Keadilan Pembangunan.

Wakil Bupati Zazuli menekankan bahwa perubahan Perda Bantuan Hukum ditujukan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin, terutama dalam kasus-kasus administrasi kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan. Perubahan ini juga disesuaikan dengan peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, UU No. 13/2022, dan UU No. 23/2014.

“Kami ingin memperluas bantuan hukum, terutama untuk kasus dokumen kependudukan yang membutuhkan putusan pengadilan,” ujar Zazuli dikutip Bacakar.id

Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah penanganan kasus bantuan hukum dari 15 kasus menjadi 100 kasus per tahun.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak menyediakan bantuan hukum untuk perkara narkotika serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, masyarakat tetap dapat mengakses layanan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang terakreditasi atau melalui program pro bono dari advokat.

Zazuli mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 juta untuk program bantuan hukum, dengan realisasi sebesar 50 persen. Sementara itu, pada tahun 2024, anggaran meningkat menjadi Rp75 juta dengan serapan mencapai 54 persen.

Baca Juga :  Kompak Usai Lebaran, ASN Tala Siap Jalankan Misi Pembangunan Daerah, Ini Yang Disampaikan Bupati

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukumnya, pemerintah juga menggencarkan sosialisasi program bantuan hukum ke tiga kecamatan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, asalkan memenuhi kriteria,” tambah Zazuli.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanah Laut.

 

Sumber: Bacakabar.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *