KOTABARU, GK – Upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Indonesia kembali digagalkan. Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di perairan Selat Laut, Kotabaru.
Dalam operasi yang digelar belum lama ini, TNI AL Kotabaru menghentikan sebuah kapal layar motor (KLM) Prabu Wijaya 88 yang kedapatan mengangkut tujuh kotak berisi total 31.600 batang rokok ilegal berbagai merek. Petugas turut menahan seorang nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan barang terlarang tersebut.
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers di Mako Lanal Kotabaru pada Selasa (3/6/2025), menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, yang turut berperan dalam pelaporan aktivitas mencurigakan.
“Dukungan informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan yang merugikan negara,” ujar Letkol Harun.
Ia menjelaskan, pengangkutan rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan, serta berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai.
Letkol Harun menegaskan bahwa Lanal Kotabaru bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap praktik ilegal di wilayah perairan Indonesia.
“Langkah cepat dan sigap yang dilakukan Lanal Kotabaru sekali lagi menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi penyelundupan di perairan Indonesia. Keamanan maritim dan kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Barang bukti dan para tersangka kini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.[Yandi