KOTABARU, GK – Dua pengurus inti Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penahanan ini menyusul temuan dugaan pemalsuan surat hibah yang digunakan dalam pemilihan pengurus koperasi pada 27 April 2024.
Kedua pengurus berinisial S (Sekretaris I) dan HS (Sekretaris II). Keduanya dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penggunaan dokumen palsu demi meraih kemenangan dalam pemilihan. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Kotabaru dan menanti proses hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Keduanya dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksi Gandhy Arifran, SH, pada Senin (3/6/2025).
Langkah hukum ini menjadi pukulan telak bagi struktur kepengurusan koperasi yang membawahi ribuan petani plasma sawit di 13 desa. Penahanan tersebut sontak menyulut kemarahan anggota koperasi, yang merasa dikhianati oleh oknum pengurus yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan bersama.
Massa anggota koperasi mendesak agar pengurus terpilih segera mundur dari jabatannya. Mereka mengancam akan turun ke jalan dan melakukan aksi besar-besaran ke kantor koperasi serta Dinas Koperasi Kabupaten Kotabaru apabila tuntutan tidak dipenuhi.
Anggota juga meminta intervensi langsung dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Mereka menilai pemalsuan dokumen bukan persoalan administratif semata, melainkan bentuk kecurangan sistemik yang merugikan ribuan petani dan mengancam eksistensi koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
Luas lahan sawit plasma yang terdampak mencapai 7.100 hektare, tersebar di 13 desa. Para petani kini khawatir terhadap nasib hasil kebun, akses pembinaan, hingga kemitraan dengan perusahaan jika kepengurusan koperasi tidak segera dibenahi secara hukum dan moral.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi belum memberikan tanggapan resmi atas penahanan dua pengurus tersebut. Situasi di akar rumput terus memanas, menandai potensi krisis yang bisa meluas jika tidak segera ditangani dengan langkah tegas dan transparan.[Rel/Yandi