Wabup Syairi Mukhlis Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Foto: Ist.

KOTABARU, GK – Wakil Bupati (Wabub) Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Masa Persidangan III Rapat ke-18 Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kotabaru, Selasa (16/6/2025) siang.

Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I, yang didampingi oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para Kepala SKPD, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan.

Sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS perubahan APBD 2025 mengacu pada visi pembangunan Kabupaten Kotabaru, yakni mewujudkan “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh) Maju dan Berkelanjutan”. Visi tersebut diimplementasikan melalui misi pembangunan daerah, seperti membangun daya saing sumber daya manusia yang unggul dan kreatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, memperkuat birokrasi, serta membangun infrastruktur daerah secara merata dan berkeadilan.

“Prioritas RKPD-Perubahan tahun 2025 telah tersusun untuk mendukung pelaksanaan tema pembangunan nasional dan program Asta Cita seperti penguatan layanan gizi melalui Makan Bergizi Gratis (MBG), intervensi penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, pemberdayaan dan penguatan UMKM, penguatan ketahanan pangan, serta pengendalian inflasi berbasis pangan lokal,” kata Wabup.

Disampaikannya pula bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah yang dipengaruhi oleh kebijakan fiskal nasional, termasuk penyesuaian terhadap penerimaan pajak dan alokasi belanja negara.

Tema RKPD Perubahan Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 ditetapkan sebagai “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan.” Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah menetapkan berbagai fokus program, antara lain pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas tenaga kerja, penanggulangan kemiskinan, serta pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Baca Juga :  Sabet Anugerah Kemendagri RI, LHI Aset Desa di Kabupaten Kotabaru Masuk 50 Besar Nasional

Terkait kebijakan umum alokasi belanja, perubahan KUA PPAS 2025 diarahkan untuk menyesuaikan pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer dari pemerintah pusat. Alokasi tersebut mencakup pemenuhan kekurangan gaji dan tunjangan ASN, biaya operasional yang belum teranggarkan, syarat pencairan anggaran DAK/APBN, serta percepatan realisasi visi dan misi kepala daerah.

Wabup juga menjelaskan bahwa belanja daerah untuk urusan wajib dan pilihan diarahkan guna melindungi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sementara itu, belanja daerah bersifat tetap dan mengikat, seperti belanja pegawai, akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Dengan penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. [Yandi].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *