Camat Pulau Laut Sigam Dukung Penuh Program TERTAWA untuk Legalitas Tanah Wakaf

  • Bagikan

KOTABARU, GK – Camat Pulau Laut Sigam, Pia Widya Laksmi, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program Terdata Tanah Wakaf (TERTAWA) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Pernyataan ini disampaikan saat wawancara dengan awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2025).

Dalam wawancara tersebut, Pia menanggapi masih banyaknya desa di Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Pulau Laut Utara yang belum memiliki legalitas resmi atas tanah wakaf. Ia menegaskan bahwa program TERTAWA merupakan solusi konkret untuk mencegah terjadinya konflik kepemilikan tanah wakaf di masa mendatang. “Program ini sangat bagus dan saya mendukung penuh. BPN telah melakukan sosialisasi bersama kepala desa dan sebagian ketua RT. Sertifikasi tanah wakaf ini penting agar rumah ibadah yang sudah dibangun tidak diklaim kembali oleh ahli waris,” ujar Pia Widya Laksmi.

Pia mengungkapkan, permasalahan tanah wakaf yang belum tersertifikasi kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ia mencontohkan kasus di wilayah Baharu Selatan, di mana terjadi sengketa karena adanya klaim dari ahli waris terhadap tanah yang sebelumnya dihibahkan, namun tidak disepakati secara menyeluruh oleh pihak keluarga, “Sudah ada kasus, tanah katanya dihibahkan, tapi tidak dikonfirmasi ke pihak keluarga lain. Akhirnya terjadi sengketa. Karena belum bersertifikat, kita kesulitan memberikan penjelasan. Dengan TERTAWA, tanah wakaf bisa memiliki bukti hukum yang kuat,” jelasnya.

Program TERTAWA, lanjut Pia, mewajibkan desa dan kelurahan untuk melakukan beberapa langkah penting, antara lain:

Mendata seluruh tanah wakaf di wilayah masing-masing

Mengirimkan data ke BPN melalui tautan resmi yang telah disediakan, melibatkan nazhir, kepala desa, dan keluarga pewakaf untuk proses verifikasi, “Kami mendorong semua kelurahan dan desa agar segera menyampaikan data ke BPN. Jangan sampai program ini berhenti hanya pada tahap sosialisasi. Ini bisa menjadi payung hukum yang penting untuk melindungi aset umat,” tegas Pia.

Baca Juga :  Pergantian Kepala BPK Perwakilan Kalsel: Momentum Baru untuk Transparansi Keuangan Daerah

Camat Pia berharap seluruh desa di wilayah Pulau Laut Sigam dan Pulau Laut Utara dapat berperan aktif menyukseskan program TERTAWA. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan rumah ibadah dan sarana pendidikan. “Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal menjaga amanah, mencegah konflik, dan memastikan keberlangsungan fungsi sosial tanah wakaf untuk generasi ke depan,” pungkas Pia penuh harap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *