Program Sertifikasi Tanah Wakaf Didorong ke Pelosok: BPN Kotabaru Siapkan Skema Terintegrasi

  • Bagikan

KOTABARU, GK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kabupaten Kotabaru memastikan program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat menjangkau wilayah terpencil hingga kepulauan. Tantangan geografis tak menyurutkan komitmen mereka untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah bagi seluruh masyarakat.

Program ini bertujuan untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah lintas agama (Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu). Ini bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan di berbagai daerah.

Kepala Kantor BPN Kotabaru, I Made Supriadi, memimpin langsung pelaksanaan program ini, bekerja sama tiga pilar yaitu pemerintah daerah, Kemeneg Kotabaru dan kemudian para camat, notaris, KUA, serta kepala desa dan para nazir sebagai pengelola tanah wakaf.

“Fokus program tahun ini dimulai dari Pulau Laut. Pendataan dilakukan secara bertahap per desa sebelum melanjutkan ke wilayah seberang dan daerah kepulauan lainnya yang sulit dijangkau kendaraan darat,” ucapnya kepada awak media genpikalsel.com saat ditemui di ruang kerjanya di kantor BPN Kotabaru, Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, pada Jumat (18/7/25).

Program dijadwalkan berlangsung selama dua tahun, mengingat luas wilayah Kotabaru dan kompleksitas akses geografisnya. Pendataan awal tengah dilakukan pada pertengahan 2025 dan berlanjut ke tahap pengukuran dan sertifikasi.

Menurut I Made, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tetapi jaminan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah. Dengan sertifikasi, potensi sengketa atau peralihan lahan bisa diminimalisasi.

“Kami ingin semua tanah wakaf memiliki kekuatan hukum agar ibadah bisa berlangsung dengan aman dan tenang,” ujarnya.

Program ini dimulai dengan pendataan potensi tanah wakaf secara partisipatif bersama para nazir dan kepala desa. Skema dirancang berdasarkan prioritas wilayah, dan dilakukan pengukuran massal per desa secara sistematis.

Baca Juga :  Upaya Tekan Inflasi Pemkab Kotabaru Gerak Cepat Tindaklanjuti Kerjasama dengan Sejumlah Daerah

Ia juga mendorong aktivasi akun Siwak, pembuatan akta ikrar wakaf, dan pelaksanaan penandatanganan massal di kantor kecamatan agar proses sertifikasi bisa berlangsung efisien dan hemat biaya.

“Kami tidak ingin nazir terbebani. Maka koordinasi lintas sektor kami lakukan, mulai dari kepala desa, notaris, sampai ke camat,” tambah Made.

Kepala BPN Kotabaru, I Made menghimbau agar seluruh pengelola tanah wakaf segera melaporkan dan menginput data wakaf ke desa, termasuk dokumen legal dan status pengurus nazir. Sinergi inilah yang akan mempercepat realisasi program sertifikasi nasional. [Yandi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *