Simpan Sabu di Dalam BH, Dua Wanita Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu

  • Bagikan
Kedua Pelaku bersama barang bukti saat di amankan di Polsek Kusan Hilir. Foto: Kiriman Humas Polres Tanah Bumbu.

BATULICIN,GK – Upaya dua perempuan menyembunyikan sabu dengan cara tak biasa gagal total. Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu pada Sabtu malam (26/7/2025), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Salah satu pelaku, berinisial HY (36), warga Desa Pasar Baru, ditangkap lebih dulu setelah polisi mendapat laporan warga soal aktivitas mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan 1,01 gram sabu yang disimpan di dalam bra (BH) miliknya.

Sabu tersebut dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke plastik bekas permen warna pink sebelum diselipkan ke pakaian dalam. Selain sabu, petugas juga mengamankan handphone Vivo Y12s dan sepeda motor Yamaha Mio 125 bernomor polisi DA 6962 ZBK.

Dari pengakuan HY, sabu itu ia dapat dari rekannya, IAL (37), warga Desa Wiritasi. Petugas langsung bergerak dan menangkap IAL di Pantai Siring, Desa Gusunge, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humasnya, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan bahwa penyimpanan sabu di tempat tersembunyi seperti BH merupakan modus lama yang tetap digunakan pelaku demi mengelabui petugas. Namun kerja sama antara warga dan aparat membuahkan hasil.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan lain. Keduanya kini di tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Supriyo, Selasa (29/7/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu secara ilegal tersebut.

Baca Juga :  Mantapkan Pengawasan Masa Tenang Bawaslu Tanbu Gelar Apel Siaga dan Penertiban APK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *