KOTABARU, GK – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang yang Berkeadilan untuk Pengembangan Wilayah Berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui tata kelola ruang dan tanah yang adil dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, dan Kepulauan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng. QCRO., mewakili Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, jajaran OPD, perwakilan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, serta unsur kementerian terkait, pada Senin (11/8/25).
Dalam pemaparannya, Dr. Andi Renald menekankan pentingnya pemanfaatan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025. Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) diingatkan untuk menjalankan prinsip 3R (Restriction, Responsibility, Right) serta melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada penghapusan hak, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Sesuai SK Menko Polhukam RI Nomor 29 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN turut aktif dalam Satgas Koordinasi Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Melalui Direktorat PHTAFLKWT dan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, kementerian berperan dalam pengawasan alih fungsi lahan dan penyesuaian pemanfaatan ruang agar sesuai peruntukan, sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla lintas sektor.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menyampaikan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui legalisasi aset petani dan sertifikasi tanah lintas sektor. Kotabaru telah mencetak 318 hektare sawah baru dari target 5.000 hektare sebagai langkah konkret mendukung ketahanan pangan nasional.
Selain itu, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria hingga tingkat kecamatan dinilai krusial dalam mengawal pengendalian hak atas tanah secara lokal. Kantor Pertanahan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan tanah sesuai peruntukan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Yandi