Ditemukan BB 14,2 Gram Sabu, Residivis Ini Kembali Diciduk Satresnarkoba Tanbu

BATULICIN, genpikalsel.com – Lelaki berinisial KC (51) kembali harus merasakan dinginnya ubin ruang tahanan Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

KC, warga asal Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Batulicin, Tanbu ini kembali tersandung perkara narkotika.

Residivis kasus yang sama ini ditangkap saat sedang makan di sebuah rumah di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu, pada Kamis, (5/1/2023) sekira jam 13.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, saat dikonfirmasi membenarkan ungkap perkara tindak pidana narkotika tersebut.

“Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar14,2 gram, ditemukan di dalam kaleng di dalam kamar,” kata AKP Saryanto, Minggu, (8/1/2023) melalui pesan rilisnya.

Dari tersangka, turut diamakankan uang tunai, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara itu sebagai barang bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka KC ini adalah pemakai sekaligus pengedar,” terangnya.

“Jadi tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanbu, guna mengikuti serangkaian proses hukum lebih lanjut. [JN]

Baca Juga :  Pers Release, Sat Reskrim Polres Tanbu Ungkap Perkara Penganiayaan Bocah 3 Tahun Hingga Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *