KOTABARU, GK – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus pembunuhan yang menggemparkan warga. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat sore (26/9/2025) di Aula Sanika Satyawada, Satreskrim Polres Kotabaru mengungkap keberhasilan mereka menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.
“Kecepatan penanganan ini mendapat apresiasi langsung dari pimpinan Polres,” ujar AKP Abdul Rauf, Kabag Ops Polres Kotabaru, mewakili Kapolres AKBP Doli M Tanjung.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 19.40 WITA di Jalan Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, tepat di samping Toko Gadget Mart. Korban berinisial MS (±35 tahun), warga Desa Kotabaru Hulu, ditemukan tewas dengan luka gorokan di leher.
Dua saksi di lokasi, yakni NB (45) dari Desa Sungai Taib dan SH (34) dari Desa Batu, memberikan keterangan yang mengarah pada pelaku berinisial S (40), pria asal Desa Kotabaru Hulu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan terhadap pelaku:
• 1 (Satu) Buah Lem FOX.
• 1 (Satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek Warna Biru Gelap dengan Noda Darah.
• 1 (Satu) Lembar Celana Pendek Kain Warna Hitam dengan Noda Darah.
• 1 (Satu) Buah Cincin batu akik milik korban.
• 1 (Satu) Buah Cutter Warna Ungu.
• 1 (Satu) Buah Jas Hujan Warna Hijau Hitam,
• 1 (Satu) Buah Masker Kain warna biru.
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Roda dua merk Jupiter MX warna Biru.
• 1 (Satu) Pasang sandal jepit warna hitam merk NB.
Pelaku dijerat dengan tiga lapis pasal:
• Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
• Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Sebelum kejadian, korban kerap menghina pelaku dengan kata-kata kasar seperti
“Dasar botak bungul” (botak bodoh), yang memicu kemarahan mendalam.
“Pelaku dan korban dalam kondisi mabuk saat bertemu di TKP. Ketika korban sedang buang air kecil, pelaku mendekat dan langsung menyayat wajah korban dengan cutter, namun mengenai leher dan menyebabkan luka fatal,” ungkap AKP Shoqif.
Unit Jatanras Satreskrim bersama tim gabungan Polres Kotabaru bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menutup konferensi pers, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat:
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kotabaru. Siapa pun yang mencoba melanggar hukum, apalagi dengan tindakan brutal seperti ini, akan kami kejar dan tindak tegas tanpa kompromi. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak main hakim sendiri. Hormati hukum, jaga ketertiban, dan laporkan segera jika melihat potensi konflik atau tindak kriminal.” tegasnya. [Yandi].