Aspirasi Warga Mengemuka, DPRD Tanbu Minta Pemerintahan Desa Dadap Kusan Raya Dibenahi

TANAH BUMBU – Warga Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan tuntutan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya,Zulkarnain, diberhentikan dari jabatannya.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Teluk Kepayang, Polsek Teluk Kepayang, Koramil Teluk Kepayang, Kepala Desa Dadap Kusan Raya, serta perwakilan masyarakat desa.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Hobi Rahman, tersebut berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/9/2026). Rapat digelar untuk menindaklanjuti aspirasi warga terkait kegiatan dan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya.

Namun dalam rapat, perwakilan masyarakat melalui juru bicaranya, Muhammad Yasin, menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk permintaan agar Kepala Desa Zulkarnain diberhentikan dari jabatannya. Permintaan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

Muhammad Yasin menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar tuntutan warga, yakni:

1.Kepala Desa Zulkarnain disebut tidak berdomisili di Desa Dadap Kusan Raya.

2.Kepala Desa dinilai tidak aktif menjalankan tugasnya.

3.Kepala Desa dinilai kurang memberikan perhatian dan kurang aktif bermasyarakat.

4.Sekitar 90 persen perangkat desa disebut tidak berdomisili dan tidak aktif di Desa Dadap Kusan Raya.

5.Aset desa disebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dengan tidak aktifnya roda pelayanan, kami meminta agar pihak Inspektorat melakukan audit laporan kegiatan selama dua periode berjalan,” ujar Muhammad Yasin dalam rapat tersebut.

Menanggapi tuntutan masyarakat, pimpinan rapat menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri, maupun diberhentikan oleh bupati/wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, juga menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa, di antaranya berakhirnya masa jabatan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa, melanggar larangan bagi kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau lebih, serta mengalami sakit berat atau berhalangan tetap sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan.

Setelah mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak, pimpinan rapat kemudian mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya meningkatkan dan menjalankan roda pemerintahan desa sesuai tugas dan fungsinya, terhitung mulai November 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu sebelumnya.

Dalam rekomendasi tersebut, disampaikan pula bahwa sesuai aspirasi masyarakat, Kepala Desa diharapkan bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya.

Selain itu, Kepala Desa bersama seluruh aparatur desa diminta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat juga merekomendasikan agar mobil operasional desa selalu tersedia sehingga dapat digunakan masyarakat yang membutuhkan sesuai mekanisme peminjaman yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRD Tanah Bumbu menyatakan akan membantu mendukung kegiatan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, kehadiran aparatur, serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai ketentuan yang berlaku dan aspirasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *