Cegah Karhutla, Polsek Pulau Laut Utara Gencar Sosialiasi pada Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Agu 2023 15:22 0 14 Redaksi

BATULICIN, Upaya mengntisipasi kebakatan hutan dan lahan atau Karhutla, Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru melakukan sosialiasi kepada masyatakat setempat.

Kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini menjadi prioritas dalam penanganan Karhutla.

Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/8/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Stagen Ipda M Rifani mengungkapkan
Karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah.

“Jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan,” tegasnya.

Dilanjutkannya bahaa Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Secara umum situasi wilayah Kalsel masih terkendali namun potensi munculnya permasalahan kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian utama agar tidak menjadi bencana asap yang akan berpengaruh kepada seluruh sendi kehidupan masyarakat Kalsel.

Menghadapi situasi yang demikian, Polri khususnya Polda Kalsel beserta jajarannya bersama-sama dengan instansi terkait mitra Kamtibmas lainnya harus bersiap diri dalam waktu kapan pun.

Ia berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Kotabaru agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan.

“Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena menurut Undang undang no. 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1 bunyinya setiap orang yg sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yg berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ancamannya di hukum selama 10 tahun atau denda 10 Milyar,” pungkasnya

Redaksi

www.genpikalsel.com media online terpercaya, serta memberikan informasi akurat dan berkualitas ke masyarakat luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *