BATULICIN – Seorang perempuan berinisial AM (24), yang berstatus sebagai istri siri, mengalami penganiayaan brutal oleh suaminya sendiri, MF (31). Insiden kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Valgoson, RT 09, Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, pada Kamis malam, 24 April 2025.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi kekerasan dilakukan MF secara tiba-tiba saat AM hendak keluar membeli makan malam. Pelaku menyerang korban secara membabi buta, memukul, membanting tubuh korban ke lantai, hingga menekan dada AM dengan lutut, menyebabkan korban kesulitan bernapas.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh cekcok antara keduanya. “Korban mengaku kekerasan ini bukan yang pertama. Ia telah beberapa kali mengalami perlakuan serupa dari pelaku,” jelas Jonser.
Kapolsek Kusan Hulu, Abdul Somad, S.H., M.H., menambahkan, saat kejadian korban sempat mencoba melawan menggunakan alat pancing, namun gagal karena berhasil direbut oleh pelaku. Setelah mengalami luka fisik dan trauma psikis, AM akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu.
Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu kemudian bergerak cepat. MF berhasil ditangkap pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 19.50 WITA di lokasi yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum serta pakaian korban, kaus lengan panjang dan celana panjang berwarna pink. Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.[jon
Tidak ada komentar