Apes! Residivis Bermodal Gunting Bobol Toko Sembako, Baru Sehari Langsung Diciduk Polisi

Ilustrasi di tangkap. Foto: Ist.

KAPUAS, GK – Seorang pria residivis kembali berurusan dengan hukum setelah ketahuan membobol sebuah toko sembako di Pasar Blok R, Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (25/8/2025) dini hari.

Pelaku berinisial I (29) alias K, warga, Kelurahan Selat Hilir, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas hanya sehari setelah beraksi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp400 ribu, sebilah gunting yang digunakan untuk mencongkel kunci, sepeda motor Yamaha Aerox KH 6612 BV, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah barak kos di Jalan Kapten Pierre Tendean. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membobol toko dengan menggunakan gunting,” beber AKP Rizki.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah pemilik toko, Adriani (53), mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka saat hendak berjualan. Kondisi di dalam toko berantakan, dan sejumlah barang dagangan seperti mie telor, plastik kemasan, hingga sabun cuci raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 juta.

Menurut polisi, pelaku masuk dengan cara merusak kunci toko menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang yang mudah dijual kembali. “Modus ini sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku, dan yang bersangkutan merupakan residivis,” tegas Rizki.

Catatan kepolisian menyebut, I alias K sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Ia pernah divonis dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 2014, 2018, dan 2024. Bahkan, pada 2019, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kini, pelaku kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [red]

Baca Juga :  Maknai Iduladha, PKB Kapuas Gandeng MPR Al Wasillah Salurkan Daging Kurban kepada Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *