Asyik Pasang Togel Taiwan Lewat HP, Pria ini Digerebek Polisi di Rumahnya

KAPUAS,GK – Suasana malam yang tenang di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendadak berubah tegang saat aparat kepolisian menggerebek seorang pria berinisial AR (32) yang tengah asyik memasang nomor judi togel secara daring melalui ponselnya.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah AR yang berlokasi di RT 028 desa setempat. Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas setelah menerima informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Saat petugas tiba di lokasi, AR tengah mengakses situs judi daring jenis kupon putih putaran Taiwan menggunakan telepon genggam miliknya. Ia tidak menyadari bahwa aktivitasnya telah dipantau aparat.

“Petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kamis (29/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp1.459.000, saldo akun DANA sebesar Rp822.000, satu unit handphone Samsung Galaxy A04 warna hijau, tiga buah pulpen, sembilan lembar catatan angka tebakan, serta satu dompet cokelat merek Levis. Total nilai uang yang disita mencapai Rp2.281.000.

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan dari warga. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Rizki.

Saat ini, AR dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda. [red].

Baca Juga :  Niat Memakai, Malah Apes, Pria Ini Terjerat Hukum karena Gunakan Handphone Milik Orang Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *