Ayah Bejat Yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Diringkus Macan Bamega di Kaltim

  • Bagikan

Ilustrasi Pelecehan. Foto: Ist

KOTABARU, Seorang ayah inisial SE di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu, harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

SE, warga Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut, tega menyetubuhi darah dagingnya SPA (15) yang masih berstatus pelajar.

Aksi pelaku yang terbongkar, hingga akhirnya pelaku ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Macan Bamega,
Satreskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kasat Reskrim Kotabaru, dan Kabag Ops Kotabaru, saat menggelar pers release di gedung utama Polres Kotabaru, Senin, (4/3/2024) mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah dua bulan kabur usai melakukan perbuatan keji tersebut.

Pelaku memakai baju tahanan polres Kotabaru

Pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Pulau Laut Utara dan korbannya sendiri tinggal di salah satu desa di pusat kota.

Sebagai informasi, korban disebut tak tinggal serumah dengan pelaku lantaran pelaku telah lama bercerai dengan sang istri (Ibu korban).

“Jadi, pelaku ini berhasil diringkus personel kami setelah kabur ke kawasan Longkali, Kalimantan Timur (Kaltim) disokong personel Polres Paser,” lontar Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto,

Dilanjutkan Kapolres peristiwa biadab tersebut terjadi saat korban diajak pelaku untuk tidur dan bermalam di rumahnya. saat malam hari, saat itu korban tengah tertidur lelap dan korban lantaran menggunakan pakaian daster, daster tersebut tersingkap ke atas, dan disitulah pelaku memulai aksi kejinya.

“Nah, melihat putrinya tertidur pulas lalu dasternya tersingkap, disitulah hasrat birahi pelaku muncul hingga nekat menyetubuhinya,” bebernya.

Kemudian, lanjut Kapolres, korban merasa tidak terima dengan perlakuan bejat ayahnya, lalu korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke polres Kotabaru.

Baca Juga :  Pantau Terus Pembangunan Gedung DPRD Kotabaru, Begini Harapan Ketua DPRD

Akibat ulahnya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal, persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016.

“Hal itu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” pungkasnya. [Yandi]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *