BATULICIN, Diduga karna persoalan asmara cinta bertepuk sebelah tangan, pria berinisial HS (43) tega dan dengan sadisnya menyekap, mengancam hingga melakukan penganiayaan
dengan pisau kepada seorang wanita DS (25) yang berstatus masih isteri orang hingga mengalami luka di bagian dada.
Usai disekap selama 3 (tiga) jam di dalam kamar untungnya korban DS wanita asal Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel itu punya kesempatan ke luar lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Peristiwa bak dalam sinetron itu terjadi di wilkum Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kapolres Tanah Bumbu, AKB Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga mengatakan anggota Polsek Satui yang menerima laporan dari pelapor kemudian anggota Reskrim Polsek Satui dipimpin oleh Kanit Reskrim Satui, kemudian langsung menindak lanjuti melakukan penyelidikan terhadap laporan peristiwa pidana penyekapan dan penganiyaan tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 Wita di Gang Sekawan Rt.05 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Unit Reskrim Polsek Satui dipimpin oleh Kanit Reskrim Satui langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (HS),” kata Jonser, Senin, (21/8/2023).
Pelaku atau terlapor SU alias HS (43) ini diketahui merupakan warga Gang Sekawan Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari hasil penyidikan polisi kejadian itu pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar jam 06.00 Wita, kala itu korban DS
dihubungi pelaku HS
supaya datang ke rumah pelaku.
Berselang beberapa waktu korban lalu datang ke rumah pelaku sendirian di Gang Sekawan Rt.05 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Tanbu.
Pada saat itu korban disuruh masuk ke dalam rumah sambil terjadi ribut-rubut, lalu korban ditarik paksa masuk ke dalam kamar pelaku dan dikunci pelaku kamar tersebut.
Saat itu pelaku sambil berbicara mengeluarkan 1 bilah senjata tajam dan bilang kepada korban “Tau lading lah, minta dibunuhkah!” (Tahu pisau ya, minta dibunuhkah!).
Dengan ketakutan korbanpun menjawab “tidak” tak hanya sampai disitu pelaku kala itu mengarahkan pisaunya ke arah perut korban dan tangan pelaku dipegang korban dan pelaku mencoba menusuk lagi ke arah dada korban, kedua tangan korban memegang tangan pelaku dan mengenai 1 (satu) mata luka pada dada bagian sebelah kanan korban.
Usai menganiaya korban setelah itu pelaku malah meminum minuman keras sambil ribut-ribut di dalam kamar itu, bahkan
korban tidak dibolehkan keluar kamar.
Berselang 1 jam kemudian korban dipindahkan ke kamar yang ke dua dan bersama pelaku juga dan tetap dikunci dari dalam kamar.
Kemuduan sekitar jam 09.00 Wita, dan korban bilang kepada pelaku untuk pulang dulu mengantar anaknya pergi ke sekolah.
Pada saat itu pelaku mengatakan kepada korban boleh pulang setelah itu kembali lagi kerumahnya pelaku, kalau tidak kembali siap akan dibunuh, lalu korban bilang ”ia ” supaya korban bisa keluar.
Alhasil korban keluar dari rumah pelaku dan pulang ke rumah selanjutnya korban menghubungi suami korban dan menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya peristiwa pidana itu dilaporkan ke Polsek Satui untuk ditindaklanjuti.
“Motif perkaranya, pelaku senang terhadap korban, cintanya tidak kesampaian,” tambah Jonser.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Satui dan
sudah ditetapkan tersangka dan akan dijerat Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo 351 ayat (1) KUH Pidana.” pungkas Iptu Jonser.[joni]
Tidak ada komentar