BATULICIN, GK – Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kualitas pelayanan bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyelenggarakan sosialisasi standarisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang digelar di Reibeach Cafe, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Vina Dwina Yuskin, Sekretaris Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Arman Jaya Rikki, serta perwakilan dari seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Mengusung tema “Standarisasi Pelayanan Program JKK Melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja”, sosialisasi ini memfokuskan pada pemanfaatan aplikasi New e-PLKK, sebagai upaya percepatan dan kemudahan layanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Vina Dwina Yuskin menyampaikan bahwa kehadiran Puskesmas sebagai mitra pelayanan di tingkat kecamatan menjadi kunci dalam memberikan penanganan awal yang cepat dan tepat bagi peserta.
“Aplikasi New e-PLKK memberikan kemudahan proses end-to-end bagi Perusahaan, Peserta, maupun PLKK. Dengan kemudahan tersebut peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditangani dan mendapat pelayanan yang maksimal,” papar Vina.
Ia menambahkan, “Cukup dengan nomor KTP dan/atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan saja, PLKK sudah dapat melakukan pengecekan eligibilitas peserta dan dapat langsung memberikan penanganan pertama.”
Aplikasi New e-PLKK juga telah terintegrasi dengan sistem pelaporan perusahaan, yaitu SIPP Online. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan pelaporan serta pengunggahan berkas klaim secara daring, guna mempercepat proses administrasi dan pelayanan.
Selain memaparkan tekhnis pelayanan, Vina juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar patuh dalam membayarkan iuran dn memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar serta terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Resiko kerja itu sangat luas dan bermacam-macam sesuai dengan jenis usahanya. Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh perusahaan/pemberi kerja untuk dapat tertib dalam membayarkan iuran dan memastikan seluruh pekerjanya telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta dapat segera melapor apabila terjadi kecelakaan kerja di perusahaannya,” tegasnya.
Sekedar Informasi, hingga pertengahan tahun 2025 ini, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin tercatat telah membayarkan 1.114 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dengan total nilai mencapai Rp6.043.566.240 di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Langkah sosialisasi ini menjadi bagian penting dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses, mempercepat layanan, dan memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di daerah.