BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Raperda tentang Bangunan Gedung. Agenda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025).
Bupati Tanah Bumbu, dr. H. M. Andi Rudi Latif, M.M., melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Hj. Yulian Herawati, S.Sos., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta masukan konstruktif dari seluruh fraksi terhadap kedua rancangan regulasi daerah tersebut.
“Masukan dari fraksi-fraksi merupakan bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah agar sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Yulian.
Terkait Raperda RPPLH, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah langkah konkret dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Upaya tersebut meliputi pemantauan berkala terhadap kualitas air dan udara, pengelolaan sampah, pengawasan kegiatan usaha, pemulihan lahan kritis melalui reboisasi, serta pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata.
Pemkab juga terus mendorong partisipasi masyarakat melalui konsultasi publik, pelaporan mandiri, keterlibatan dalam pelestarian lingkungan, serta peningkatan edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Namun demikian, Yulian mengakui bahwa hingga saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelanggaran berskala besar masih menjadi kewenangan kementerian terkait.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, Pemkab menegaskan pentingnya penataan bangunan yang memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan, dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
“Proses perizinan bangunan akan didukung oleh sistem digital SIMBG, sehingga lebih efisien dan transparan. Selain itu, pengenaan retribusi akan disesuaikan secara proporsional dengan kemampuan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Yulian menambahkan bahwa beberapa substansi dalam regulasi sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan dinamika pembangunan saat ini. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai mendesak. Saat ini, Pemerintah Daerah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan turunan dari kedua Raperda tersebut.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa implementasi Raperda menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum optimalnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan penataan bangunan.
Sebagai bentuk solusi, Pemkab akan mengintensifkan sosialisasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi informasi, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menutup penyampaian jawaban Bupati, Pj. Sekda mengajak seluruh elemen daerah untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Tanah Bumbu yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.