BATULICIN – Seorang pria berinisial APM (27) ditangkap unit Reskrim Polsek Satui pada Rabu ( 1/10/2025) sekitar pukul 00.15 Wita dirumah kontrakan orang tuanya , Jlalan Perintis Gg.Ampera Rt.04 Desa Makmur Mulia Kec.Satui Kab. Tanah Bumbu Prov.Kalimantan Selatan.
APM di amankan karena diduga menganiaya istri sirihnya, OL (25) pada Hari Senin ( 29/9/2025) sekitaran pukul .19.30 wita di rumah kontrakannya mereka di GG.Bahagia Jaya RT.08 Desa Satui Barat.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Ipda Supriyo Sanyoto menjelaskan bahwa Penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok adu mulut terkait masalah diduga Judol dan ekonomi rumah tangga.
“Pelaku langsung mendorong korban, memukul di bagian muka dan badan serta mencekik leher korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di dahi, sekitar mulut, dagu, telinga sebelah kiri robek, lengan atas sebelah kanan memar dan jempol kanan bekas gigitan,”jelas Ipda Supriyo.

Sementara itu, Kapolsek Satui AKP Hardaya menambahkan bahwa APM juga diduga kerap melakukan judi online (Judol) sehingga memperparah kondisi ekonomi dalam rumah tangganya.
“Jadi pelaku ini informasinya melakukan Judol hingga memicu pertengkaran. Kini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti 1 (Satu) Lembar pakaian berwarna hitam dengan motif bunga warna pink,”pungkas Hardaya.[jon