Dalam Sebulan Satreskrim Polres Kotabaru Berhasil Ungkap 10 Kasus Dan Menangkap 13 Pelaku

KOTABARU, Dalam satu bulan, tepatnya di rentang Juni 2023 ini Satreskrim Polres Kotabaru, berhasil mengungkap 10 perkara berbagai tindak pidana kejahatan dan menangkap 13 orang pelaku.

Pengungkapan 10 perkara itu disampaikan dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops AKP Abdul Jalil, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto dan jajaran anggota Reskrim di Halaman Mako Polres Kotabaru, Selasa (27/6/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan dengan tersangka sebanyak 13 orang.

“Yang dihadirkan disini 10 orang dan yang 3 orangnya sudah diserahkan kepada pengadilan karena sudah tahap dua,” bebernya.

Kapolres menjelaskan dari perkara-perkara yang diungkap dalam satu bulan ini yaitu sebanyak 10 perkara, dari sepuluh perkara ini diantaranya ada perkata 363 pencurian dan pemberatan kemudian pencurian ringan 362, bahkan ada yang melakukan 365 yaitu jambret.

“Kemudian ada juga perkara 378 penggelapan kendaraan roda empat kemudian juga termasuk penganiyaan 351,” lanjutnya

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa kasus yang miris sekali dari beberapa kasus ini yaitu Pencurian Kotak Amal di Mushola Al Amin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan jumlah uang dari kotak amal tersebut sebesar Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), pemuda pengangguran ini mencuri demi Tahlilan Almarhum Ibunya yang ke 100 hari.

” Pelaku ini terpaksa mencuri demi Tahlilan ibunya yang ke- 100 hari,” tuturnya

Sementara, Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling memberi semangat, setiap orang pasti ada masalah yang berbeda-beda, dan hidup hanya sekali serta hidup gunakan untuk menjadi orang yang baik.

Baca Juga :  Ancam Bunuh Mantan Istri Hingga Mengamuk dI Pesta Pernikahan, Pria di Tanbu Ini Berakhir di Ciduk Polisi

“Sekali lagi apabila masyarakat mendapati atau mengalami tindak pidana, maka jangan segan-segan melaporkan kepada Polres Kotabaru, pihak kepolisian siap memberikan pelayanan 1 x 24 jam kepada masyarakat,” pungkasnya[j/Yandi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *