KOTABARU, GK – Percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Melalui sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kotabaru, program sertifikasi massal tanah wakaf yang dikemas dalam Program TERTAWA (Terdata Tanah Wakaf) terus digencarkan.
Sebagai bagian dari transformasi digital, program ini telah mengadopsi sistem Electronic Ikrar Wakaf (EIW/EAPEW) berbasis Sistem Informasi Wakaf, yang memperkuat integrasi data serta efisiensi proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kami telah menyinkronkan sistem dengan Kemenag Pusat agar proses verifikasi AIW bisa dipercepat. Kuncinya terletak pada kelengkapan dokumen AIW sebagai syarat utama pendaftaran sertifikat wakaf,” ujar Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, saat ditemui di ruang kerjanya di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Selasa (2/7/2025).
Salah satu langkah inovatif yang diterapkn adalah sistem pelayanan jemput bola. Proses pemberkasan dan penandatanganan AIW kini dilakukan langsung di masing-masing kantor KUA. BPN turut hadir di lokasi guna melakukan pendaftaran tanah wakaf secara langsung, sehingga para nazir tidak lagi perlu datang ke kantor pertanahan.
“Saat ini sudah terdata 409 obyek wakaf. Kami akan fasilitasi semuanya secara simultan di KUA, mulai dari tanda tangan AIW hingga pendaftaran sertifikat. Ini menghemat biaya dan waktu masyarakat, serta mendekatkan layanan ke akar rumput,” jelasnya.
I Made Supriadi juga menegaskan pentingnya peran fasilitator desa dalam menyukseskan program ini. Ia menyebut kepala desa sebagai elemen strategis karena paling memahami karakteristik tanah wakaf dan para nazir di wilayah masing-masing.
“Dalam program ini, peran Kepala Desa sangat diharapkan sebagai fasilitator utama. Mereka dinilai paling memahami lokasi, status, dan kondisi tanah wakaf serta posisi para nazir di wilayah masing-masing,” ucapnya.
“Saya mengharapkan seluruh Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Kotabaru bisa aktif dalam menjalankan percepatan dari program tersebut. Mereka adalah ujung tombak pendataan dan penghubung antara masyarakat, KUA, dan BPN. Kalau Kepala Desa pasti lebih mengetahui detail masalah wakaf di wilayahnya, proses ini akan jauh lebih cepat dan akurat,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau para nazir untuk segera melengkapi dokumen dan mengoordinasikan prosesnya melalui kantor desa maupun KUA terdekat.
Lebih dari sekadar kegiatan administratif, program TERTAWA diharapkan menjadi bagian dari gerakan spiritual dan sosial yang membawa maslahat luas bagi umat.
“Nazir mewakafkan tanah, kami di BPN mewakafkan tenaga dan pikiran. Petugas di lapangan hingga pejabat di Kemenag turut berwakaf dalam bentuk dukungan dan pelayanan. Ini gotong royong wakaf massal untuk kemaslahatan umat,” tutupnya.
Dengan pendekatan kolaboratif, terintegrasi, dan jemput bola, sertifikasi tanah wakaf di Kotabaru kini bukan hanya lebih cepat, tetapi juga lebih bermakna sebagai bentuk pelayanan publik yang berjiwa sosial dan bernilai ibadah. [Yandi].












