Disdik Tanah Bumbu Larang Pungutan di Sekolah saat PPDB, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas

BATULICIN, GK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari beban biaya pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025, Disdik secara resmi melarang segala bentuk pungutan di sekolah, terutama saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Larangan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Tanah Bumbu.

Fokus Utama: Lindungi Orang Tua dari Beban Biaya

Dalam surat edaran tersebut, Disdik menekankan sejumlah poin penting:

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apa pun, terutama yang berkaitan dengan PPDB dan perpindahan siswa.

Sekolah swasta penerima dana BOS juga tidak diperkenankan memungut biaya selama pelaksanaan PPDB.

Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam atau buku tertentu yang bersifat mengikat dan membebani orang tua.

Kegiatan perpisahan wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, tidak di hotel atau tempat wisata yang berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi sekolah yang tetap menerapkan kebijakan yang memberatkan orang tua. Jika ditemukan pungutan yang menimbulkan keluhan masyarakat, apalagi hingga viral di media sosial, maka sanksi akan langsung diberlakukan.

“Saya tegas saja. Saya tidak mau mendengar ada orang tua yang mengeluh, apalagi sampai ribut ke media sosial,” ujar Amiludin di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan, antara lain:

Pencopotan jabatan kepala sekolah bagi sekolah negeri yang terbukti melanggar.

Penahanan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) serta sanksi administrasi lainnya bagi sekolah swasta.

Baca Juga :  Tim KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Tanbu, Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi

Disdik berharap kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan harus berjalan secara adil, transparan, dan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *