KALSEL, GK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan praktik perdagangan ilegal pupuk bersubsidi lintas kabupaten. Penindakan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Juli lalu.
Kasus ini terungkap pertama kali pada 29 Juli 2025, saat Satgas Pangan Ditreskrimsus melaksanakan patroli rutin di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah truk bak hijau dengan nomor polisi DA 8026 FH yang ditutup terpal secara mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan 60 karung pupuk NPK Phonska dan 100 karung pupuk Urea, masing-masing berisi 50 kilogram.
Hasil pengembangan kasus kemudian menambah jumlah barang bukti hingga 130 karung pupuk NPK dan 100 karung pupuk Urea, dengan total berat mencapai 11,5 ton (11.500 kilogram).
“Barang bukti pupuk bersubsidi ini diduga kuat akan diperdagangkan secara ilegal ke luar wilayah kabupaten. Dari hasil penyelidikan, praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, melalui Wadireskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin.
Seorang pria berinisial LH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui memperdagangkan pupuk subsidi dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke Kabupaten Tanah Laut, padahal tidak memiliki status resmi sebagai penyalur.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Zaenal Arifien, menambahkan bahwa jika pupuk tersebut disalurkan sesuai peruntukannya, jumlah sebanyak itu mampu membantu sekitar 46 petani dengan total lahan 92 hektare.
Dalam penindakan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan kilogram pupuk bersubsidi, satu unit truk pengangkut, serta dokumen distribusi yang terkait.
Polda Kalsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui Satgas Pangan, termasuk pengawasan pada komoditas pertanian lainnya seperti bibit, alat pertanian, hingga program ketahanan pangan.
Sementara itu, Manajer Penjualan PT Pupuk Indonesia untuk wilayah Kalsel, Kaltim, dan Kaltara, Nanda Trayhadi, mengingatkan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar melalui distributor resmi.
“Tahun ini, alokasi pupuk subsidi untuk Kalsel mencapai 24.674 ton Urea, 60.050 ton NPK, dan 451 ton pupuk organik. Penyalurannya harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penindakan pada 3 September 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalsel dalam menjaga ketahanan pangan, sekaligus melindungi hak petani dari praktik distribusi ilegal yang merugikan.[Rel/ Yandi.]










