Dituduh Mencuri Kelapa, Pria di Tanah Bumbu Bacok Tetangganya hingga Tewas

  • Bagikan
Lokasi Kejadian. Foto kiriman Kapolsek Satui AKP Hardayah.

BATULICIN,GK –  Hanya karena tuduhan mencuri kelapa, seorang pria berinisial SY (49) nekat menghabisi nyawa tetangganya, SA (43), dengan sebilah celurit. Insiden tragis itu terjadi di Desa Wonorejo, RT 06, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (17/5/2025) siang.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga yang diwakili Kapolsek Satui, AKP Hardaya saat dihubungi wartawan genpikalsel.com, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu masalah sepele: kelapa.

“Korban menuduh pelaku mencuri karena memetik kelapa tanpa izin dari pemilik lahan. Namun, menurut keterangan pelaku, ia telah membayar kepada pemilik meskipun tidak secara langsung meminta izin,” ungkap AKP Hardaya.

Merasa dihina dan tersinggung karena disebut maling, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil celurit. Tak lama kemudian, ia kembali dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

Korban.

“Korban mengalami luka bacok serius di bagian punggung kiri dan kanan, tangan kiri, kaki kanan, serta bokong sebelah kanan,” jelasnya.

Warga yang menyaksikan kejadian itu berupaya memberikan pertolongan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Angsana, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Aiptu Shofiyan Ma’ruf, dibantu unit intelkam dan bhabinkamtibmas, berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit beserta kumpangnya, kaus hitam, celana pendek warna hitam, dan topi warna krem yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, SY kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Tarian Baharap Barakat dan Lantunan Ayat Suci Warnai Pembukaan Event Pesta Pantai Pagatan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *