KOTABARU, GK – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-15 tahun 2025/2026, Senin (2/6/25). Agenda utama paripurna tersebut adalah penyampaian pidato Bupati mengenai dua buah Raperda, yakni Raperda tentang RPJMD 2025–2029 dan Raperda tentang Waralaba.
Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Kotabaru melalui Wakil Bupati, Syairi Mukhlis.
Syairi menjelaskan, penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang sekaligus tahapan strategis pembangunan daerah pasca pelantikan kepala daerah.
“Dokumen ini menjadi arah dan dasar kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih Kotabaru Hebat, Maju, dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dokumen RPJMD memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan pembangunan, sasaran, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja, tahapan pencapaian, serta gambaran umum pendanaan. Karena itu, RPJMD sangat penting dan wajib ditetapkan.
Syairi juga berharap Raperda RPJMD dan Raperda Waralaba dapat segera disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Jika sudah ditetapkan, Perda ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah sekaligus pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaluddin, menyambut baik penyampaian Raperda tersebut dan menegaskan DPRD akan segera menjadwalkan pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus).
Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, tamu undangan, serta tokoh masyarakat.
Dengan penyampaian Raperda RPJMD ini, Pemkab Kotabaru menandai langkah awal pembangunan yang lebih terarah menuju masyarakat sejahtera, adil, dan berdaya saing, sesuai dengan visi Kotabaru Hebat, Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh.