KOTABARU, GK – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-15 tahun 2025/2026, Senin (2/6/2025). Agenda paripurna kali ini adalah pidato Bupati mengenai penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang RPJMD 2025–2029 dan Raperda tentang Waralaba.
Raperda tersebut disampaikan Bupati Kotabaru melalui Wakil Bupati, Syairi Mukhlis.
Dalam penyampaiannya, Syairi menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat undang-undang sekaligus tahapan strategis pembangunan daerah pasca pelantikan kepala daerah.
“Dokumen ini akan menjadi arah dan dasar kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih Kotabaru Hebat, Maju, dan Berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, RPJMD memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja, tahapan pencapaian, hingga gambaran umum pendanaan. Karena itu, keberadaan dokumen ini dinilai sangat penting dan wajib ditetapkan.
Syairi juga berharap kedua Raperda tersebut dapat segera disetujui menjadi Perda, yaitu Perda RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029 dan Perda tentang Waralaba.
“Raperda ini, jika sudah ditetapkan menjadi Perda, akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah sekaligus pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaluddin, menyambut baik penyampaian Raperda ini. Ia menyatakan DPRD akan segera menjadwalkan pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus).
Rapat paripurna turut dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, tamu undangan, serta tokoh masyarakat.
Dengan penyampaian Raperda RPJMD ini, Pemkab Kotabaru menandai langkah awal pembangunan yang terarah menuju masyarakat sejahtera, adil, dan berdaya saing, sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih.