BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga legislatif yang responsif terhadap agenda strategis daerah dengan menerima dan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (19/05/2025).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung. Keduanya dinilai penting sebagai landasan hukum yang memperkuat arah pembangunan berkelanjutan dan tertib tata ruang wilayah.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, memimpin langsung jalannya rapat paripurna yang juga dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran pimpinan SKPD. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk memberikan perhatian serius terhadap regulasi yang berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan dan keselamatan masyarakat.
“Pembahasan dua Raperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa arah pembangunan daerah tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Andrean.
Raperda RPPLH, yang disusun sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, serta elemen masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, ditujukan untuk menciptakan sistem perizinan dan pelaksanaan pembangunan gedung yang tertib, aman, serta sesuai dengan standar teknis dan administratif.
Dalam sambutan yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan harapan agar kedua Raperda ini dapat disempurnakan dengan masukan konstruktif dari DPRD, sebagai wujud kolaborasi dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tangguh dan adaptif.
DPRD Tanah Bumbu dijadwalkan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme pembahasan di tingkat panitia khusus dan komisi terkait, guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah ke depan.