BATULICIN, GK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD, Selasa (9/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif. Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aryanto Rais, menyampaikan pandangan pemerintah daerah atas kedua Raperda tersebut.
Dalam penyampaiannya, Aryanto menjelaskan bahwa Raperda pertama membahas Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan ketersediaan tenaga medis yang memadai di Tanah Bumbu, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas layanan kesehatan. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan tenaga medis, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi para tenaga kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda kedua membahas penyelenggaraan usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah daerah menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan usaha waralaba, serta memperkuat pemasaran produk lokal melalui kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sepakat dan mendukung penuh kedua Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Melalui sinergi eksekutif dan legislatif, diharapkan Raperda ini dapat menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aryanto.