Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Kotabaru Ditahan, Negara Rugi Rp 9,2 Miliar

KOTABARU, GK – Kejaksaan Negeri Kotabaru resmi menahan dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN, yakni MD dan SM, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar. Penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (4/6/2025) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H.

“Jadi, SM ditahan di Rutan Polsek Pulau Laut Utara, sedangkan MD ditahan di Lapas Kelas IIA Kotabaru,” ujar Fadlan. Keduanya ditahan selama 20 hari, sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2025.

Kredit Fiktif Gunakan 28 Identitas Nasabah

Kasus bermula pada rentang waktu 2021 hingga 2023. SM, yang berperan sebagai calo kredit, mengajukan pinjaman menggunakan identitas 28 orang tanpa sepengetahuan mereka. Dalam aksinya, ia dibantu MD, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank tersebut.

Modus operandi yang dijalankan keduanya sangat sistematis. SM meminjam KTP dan Kartu Keluarga milik orang lain, memanipulasi keberadaan usaha fiktif untuk keperluan verifikasi, serta membalik nama agunan agar seolah-olah dimiliki oleh nasabah. Setelah kredit cair, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

MD, sebagai pihak internal bank, diduga melakukan mark-up nilai agunan, merekayasa laporan keuangan, dan memanipulasi proses survei agar kredit dapat disetujui meski tidak layak. Ia juga disebut memproses pengajuan kredit yang jelas-jelas tidak sesuai peruntukannya.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,225 miliar akibat praktik curang tersebut.

Sebagai bukti kuat atas dugaan korupsi ini, penyidik menyita 28 dokumen kredit, 32 sertifikat hak milik (SHM), 1 unit laptop, 3 unit ponsel, dan 3 sepeda motor—masing-masing Yamaha N-Max, Ninja 150 RR, dan RX-King—serta uang tunai senilai Rp 1,614 miliar.

Baca Juga :  Judika Tampil Memukau Meriahkan Malam Hiburan Pesta Rakyat Perayaan HUT Ke-73 Kotabaru

Tersangka Melarikan Diri, Ditangkap di Luar Daerah

MD sempat menghindari hukum dengan tidak menghadiri tiga kali panggilan resmi sebagai saksi. Ia akhirnya dibekuk di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, oleh Tim Penyidik Kejari Kotabaru yang bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Kotabaru, Polres Tanah Bumbu, Polres Kubu Raya, Pom AL, dan Tim AMSC Kejaksaan Agung.

“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim yang terlibat dalam penangkapan tersangka, yang menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah tersebut,” ujar Fadlan.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Korupsi yang Membungkam Nurani

Kasus ini kembali menampar wajah kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan aparatur yang seharusnya melayani rakyat, bukan justru memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi. Dalam masyarakat kecil yang mengais harapan lewat akses perbankan, korupsi semacam ini terasa seperti perampokan atas masa depan.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan tidak hanya menjadi efek jera, tetapi juga memulihkan integritas lembaga keuangan dan kepercayaan masyarakat.[Yandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *