BATULICIN, GK – Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu bersama Tim Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang sales rokok berinisial MF atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan rokok dengan total kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (3/9/2025) di Jalan Tingang XVII, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya. Diketahui, MF (46) merupakan warga Jalan Manggis Ujung, Desa Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kasus ini berawal ketika korban, seorang pengusaha asal Banjarmasin berinisial IGT (47), menemukan adanya selisih setoran penjualan rokok merek Tali Roso di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada 25 Juli 2025. Dari hasil pengecekan, korban mengalami kerugian hingga Rp2,44 miliar.
Saat diminta pertanggungjawaban, MF berjanji akan mencicil kerugian sebesar Rp200 juta setiap awal bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak ditepati. Nomor telepon pelaku juga tidak lagi aktif sehingga korban akhirnya melapor ke Polsek Simpang Empat pada 1 September 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk MF di Palangkaraya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa nota penjualan, bukti transfer, dua unit mobil, satu unit ponsel, buku tabungan, serta kartu ATM.
“Jadi pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Supriyo.