BATULICIN,GK – Aksi tegas polisi berhasil mengakhiri pelarian seorang tersangka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur setelah lebih dari setahun menjadi buronan. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin, S.H., operasi penangkapan berlangsung di Gang Cakalang, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (1/4/2025) malam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser mengungkapkan kronologis kejadian dimana bermula pada Rabu (21/2/2024) malam sekitar pukul 21.00 WITA, ketika seorang remaja putri berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan di sebuah kapal di wilayah Kusan Hilir. Pelaku, berinisial AR (23), nekat memukul wajah korban dua kali hingga tak berdaya, lalu memaksanya berhubungan badan.
“Korban baru menceritakan kejadian tersebut keesokan harinya dalam kondisi trauma berat. Pelaku melakukan pemaksaan hubungan intim sebanyak dua kali di tempat kejadian,” tutur Iptu Jonser Sinaga, mengutip laporan orang tua korban.
Mendengar pengakuan sang anak, BN—seorang buruh harian lepas sekaligus ayah kandung korban—langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kusan Hilir pada 22 Februari 2024.
Tim Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan mendalam, melacak pergerakan pelarian AR yang sempat menghilang. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya di Desa Pejala, polisi bergerak cepat
Di bawah komando Kapolsek IPTU Badruddin, tim mengepung rumah pelaku pada pukul 19.00 WITA. “Kami tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk lolos. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda,” tegas Kapolsek dalam keterangan resminya.
AR, diketahui adalah seorang nelayan asal Sulawesi Selatan, kini ditahan di Polres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas mengapresiasi kerja cepat jajarannya. “Ini bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seperti ini,” pungkasnya.
Dengan ditangkapnya AR, diharapkan korban dan keluarga bisa mulai mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.[jon