KAPUAS – Seorang pria paruh baya asal Tasikmalaya dengan inisial AH (47) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin di kawasan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 22.27 WIB, tepat di depan Apotek Sederhana, Jalan Mawar Gang Family. Informasi awal datang dari laporan masyarakat yang menyebut adanya keributan mencurigakan di lokasi tersebut.
Tanpa membuang waktu, anggota Polres Kapuas, segera menuju lokasi. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas mendapati sebilah badik dengan kumpang kayu disembunyikan di balik celana bagian depan. Ketika diminta menunjukkan surat izin kepemilikan, pelaku tak mampu memberikan penjelasan yang sah.
“Pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa hak, dan tidak bisa menjelaskan asal-usul atau tujuan membawa benda berbahaya itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Minggu, (29/6/2025) dalam keterangan tertulis diterima media ini.
Kini, AH harus berhadapan dengan jeratan hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kepemilikan dan membawa senjata tajam di ruang publik tanpa alasan yang sah dan tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum serius. Meski hanya “badik” atau senjata tradisional, jika tidak digunakan sesuai ketentuan, hukum tetap berlaku.
“Senjata tajam bukan untuk gaya-gayaan. Apalagi dibawa sembarangan di tempat umum. Ini menyangkut keselamatan orang lain dan diri sendiri,” tegas AKP Rizki.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar lebih bijak dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Kesadaran hukum adalah bagian penting dari menciptakan lingkungan yang aman dan damai. [red]