Foto Ilustrasi
BATULICIN – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ternyata tak hanya terjadi pada kalangan dewasa, terbukti baru-baru ini aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial J adalah warga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga membenarkan anggota Satresnarkoba menangkap anak dibawah umur tersebut.
“Pelaku J ditangkap Pada hari Minggu Tanggal 05 November 2023 sekitar jam 00.45 Wita di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kusan Hilir,” kata Jonser Sinaga, Senin, (6/10/2023).
Pada saat anggota melakukan penangkapan lanjut Jonser, kemudian dilakukan pengeledahan dan benar saja, anggota menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram di samping badan tersangka.
“Jadi pelaku dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Kapolres Tanah Bumbu, namun lantaran anak dibawah umur dan pelaku hanya pemakai semantara tidak dilakukan penahanan,”pungkas Jonser[joni