Kolaborasi Kantor BPN & Bapenda Kotabaru!! Peta Nilai Tanah Siap Dongkrak PAD dan Tarik Investasi

KOTABARU, GK – Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menjalin kerja sama strategis dalam pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di dua kecamatan prioritas diantaranya, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam.

Program ini bertujuan memperkuat basis data nilai tanah sebagai acuan legal dalam perhitungan pajak dan perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Irvan Umbara, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Kabupaten Kotabaru, peta ZNT ini akan menjadi salah satu instrumen dalam menentukan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan). Hasil pemetaan yang rampung di 2025 akan mulai digunakan pada tahun anggaran 2026.

“Zona Nilai Tanah ini bukan hanya data, tapi fondasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara transparan dan terukur,” ujar Irvan saat ditemui awak media diruang kerjanya kantor BPN Kotabaru, pada Kamis (23/10/25) Kemarin.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor BPN Kabupaten Kotabaru dan Pemkab Kotabaru yang berlaku selama lima tahun. Salah satu poin pentingnya adalah pertukaran informasi perpajakan dan pertanahan untuk mendukung kebijakan fiskal daerah.

“Kami memilih dua kecamatan dengan transaksi pertanahan tertinggi agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan dinamika ekonomi lokal,” tambah Irvan.

Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, menegaskan bahwa ZNT akan menjadi instrumen legal yang disahkan melalui SK Bupati, sehingga tidak lagi bergantung pada penilaian subjektif petugas lapangan.

“Selama ini penetapan nilai tanah sering rawan karena bersifat personal. Dengan ZNT, semua pihak punya acuan yang sah dan adil. Ini juga melindungi petugas dari risiko hukum,” jelasnya.

ZNT juga akan digunakan sebagai referensi dalam penghitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan menjadi pertimbangan awal bagi investor serta tim penilai dalam proyek pembangunan untuk kepentingan umum.

Selain dua kecamatan awal, Kantor BPN Kabupaten Kotabaru juga mengusulkan anggaran tambahan ke pemerintah pusat untuk memperluas pemetaan ke enam kecamatan lainnya di Pulau Laut. Harapannya, seluruh wilayah Kotabaru, termasuk kecamatan daratan, dapat tercover pada 2027.

“Jika semua berjalan sesuai rencana, maka di 2027 seluruh kecamatan sudah memiliki peta ZNT yang lengkap. Outcome nya akan sangat dirasakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengelolaan aset,” tutup Made.

Dengan hadirnya Zona Nilai Tanah sebagai instrumen resmi, Kotabaru melangkah menuju tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti bahwa data yang kuat adalah kunci kemajuan daerah.

Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *