Konstatering Objek Sengketa Tanah , Abien Minta Pihak BPN Adil

BATULICIN – Walaupun sudah berproses cukup lama, sengketa tanah antara Benny Ardianto atau dipangil Abien yang merupakan seorang pengusaha asal Pagatan Kusan Hilir dengan Edi Sugiarto warga jalan Surya Gandamana, RT. 04, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, belum juga selesai.

Hari ini Selasa ( 3/9/2024) di lokasi tanah yang direbutkan kedua belah pihak yang berada di jalan raya Batulicin, Desa Sejahtara Kecamatan Simpang Empat itu di gelar Konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa pada berkas perkara oleh Pengadilan Negari (PN) Tanah Bumbu yang dihadiri kedua belah pihak, serta BPN Tanah Bumbu.

Pada kesempatan itu, Abien mengingatkan pihak BPN agar berlaku adil dan tak berpihak kepada pihak mana pun, karena menurut Abien, jika ingin mengambil titik batas dan tahu kebenarannya, maka harus dilakukan pengukuran ulang dari ujung kiri kanan tanah yang disengketakan, bukan di tanah sengketa yang posisinya berada di tengah-tengah.

“Tanah milik saya ini memiliki sertifikat hak milik terbitnya produk nasional (Perona), dan tentunya saat BPN menerbitkan SHM ini secara bersamaan. Jadi ada dasarnya saya klaim Tanah ini milik saya sesuai dengan persambitan disebelahnya. Selain itu dilihat dari posisi bangunan yang ada di sebelahnya, posisi Tanah ini sedikit miring kearah jalan, semua posisi bangunan miringnya kearah kejalan raya bukan seperti yang di klaim oleh pihak penggugat yang posisi tanahnya mengarah lurus ke jalan raya. Jadi, jika ingin mencari kebenaran siapa menumpang tindihi maka harus diukur dari ujung ke ujung. Titik awal pengukuran dari lokasi tanah milik PDAM hingga menuju akses jalan PT.Pelindo, karena setahu saya disana, disamping jalan akses PT. Pelindo itu ada kelebihan tanah,”ujar Abien.

Baca Juga :  Makodim Tanah Bumbu Terima Kunjungan Edukatif dari TK Negeri Pembina Sukadamai

Selain itu, Abien juga meminta pihak BPN agar tidak melakukan yang merugikan dirinya, karena status tanah tersebut masih dalam proses PK sesuai dengan memori peninjuan kembali PK terhadap pusan Makamah Agung RI No. 1549K/Pdt/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 70/Pdt 2022/PT.BJM, tanggal 2 Nopember 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Batulicin No. 9/PdL.G/2022PN.Bin, tanggal 13 September 2022.

Meski saat itu Abien telah mengingatkan pihak BPN Tanbu adanya PK dari Makamah Agung, namun pihak BPN tetap melaksanakan pengukuran batas dengan dalih adanya perintah dari Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.

Sementara pihak penggugat selaku pemohon eksekusi, Eddy Sugiarto menyebut upaya untuk merebut kembali Tanah yang iya klaim sebagai miliknya itu telah dia menangkan di pengadilan negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Makamah Agung.

“Tahun 2018, sertifikat milik saya ini sudah ada ke Putusan dari Makamah Agung, sebanyak 32 Sertifikat di sahkan saat itu. Padahal tahun 2016 lalu saya sudah mengingatkan pihak tergugat, bahwa tanahnya telah menumpang tindihi Tanah milik saya, namun tak di Gubris hingga akhirnya berproses hukum,”terang Eddy.

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *