Koperasi TKBM Tanah Bumbu Sesalkan Sikap KSOP Satui yang Dinilai Tidak Netral

  • Bagikan

BATULICIN, GK – Manajemen Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu menyayangkan sikap pihak Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Satui yang dinilai tidak netral serta tidak menjalankan kesepakatan tarif jasa TKBM yang telah ditetapkan bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Koperasi TKBM Tanah Bumbu, Saparuddin, melalui Wakil Sekretarisnya, M. Syahdan Banna, didampingi Ketua Bidang Hukum Induk Koperasi Bongkar Muat Pelabuhan, Basri Abbas, S.H., dalam konferensi pers di Kantor Koperasi TKBM, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Dalam keterangannya, M. Syahdan Banna menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat bersama APBMI di Kantor KSOP Satui. Namun, pihak Koperasi memilih meninggalkan rapat (walk out) karena KSOP dianggap keluar dari substansi pembahasan.

“Seharusnya KSOP sebagai pengawas hanya membacakan hasil kesepakatan antara Koperasi dan APBMI, bukan membahas hal-hal lain di luar poin kesepakatan,” tegas Syahdan.

Kesepakatan yang dimaksud terkait tarif upah kerja buruh TKBM, termasuk pekerjaan bongkar muat dengan floating crane. Kesepakatan ini telah beberapa kali dibahas dan dirapatkan bersama APBMI, bahkan telah disahkan dalam bentuk addendum melalui akta notaris.

Syahdan menegaskan, apabila KSOP tidak merespons permintaan agar kesepakatan tersebut dijalankan, pihak Koperasi akan menggelar aksi damai di kantor KSOP Satui.

Sementara itu, Basri Abbas, S.H. menambahkan bahwa pekerjaan menggunakan floating crane sudah jelas menjadi bagian dari kewenangan Koperasi TKBM berdasarkan berbagai regulasi, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.

“Jika KSOP berdiri tegak lurus pada aturan, mereka seharusnya memutuskan berdasarkan kesepakatan dua pihak, bukan keluar dari substansi pembahasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syahdan menegaskan bahwa kesepakatan tarif jasa TKBM memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Baca Juga :  Melalui Program 1 Desa 1 Masjid, Kita Langitkan Doa dan Bumikan Ikhtiar Sebagai Implementasi Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah

1. PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (Pasal 29 & 30).

2. Permenkop UKM No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan.

Pihak Koperasi berharap KSOP Satui dapat bersikap profesional dan menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan, demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan di lingkungan pelabuhan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak KSOP Satui terkait pernyataan Koperasi TKBM tersebut. Namun, awak media tidak berhasil menemukan kontak telepon yang dapat dihubungi, sehingga pernyataan resmi dari pihak KSOP Satui belum diperoleh.[jon

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *