BATULICIN, genpikalsel.com – Menang jadi arang kalah jadi abu itu lah emosi yang mestinya bisa dikendalikan oleh setiap permasalahan yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan secara kekerasan.
Pribahasa ini sepertinya yang terjadi antara dua orang pedagang ikan
Pasar Ikan Sudan Raya Desa Persiapan Desa Berkah Bersama Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel, Sabtu, (16/9/2023) pagi.
Samsir (37) mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya usai diserang dengan senjata tajam oleh rekan seprofesinya sendiri FA (20), akibat penganiyaan itu Samsir warga Jalan Jamrud Desa Sungai Danau yang mengalami luka
dibeberapa bagian tubuhnya, 1 (satu) mata luka di bahu bagian kanan, 2 (dua) mata luka di bagian jari tengah dan jari manis bagian kanan, 1 (satu) mata luka di bagian dada tulang belikat sebelah kanan, 1 (satu) mata luka di bagian jempol tangan sebelah kiri serta 1 (satu) mata luka di bagian kaki sebelah kanan.

Maski sempat buron, pelaku FA, laki-laki 20 tahun warga beralamat di Desa Setarap, Kecamatan Satui akhirnya diamankan oleh
Unit Reskrim Polsek Satui pada Senin 18 September 2023, Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Setarap RT 05 Kecamayan Satui Kab. Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Try Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin, (18/9/2023) mengatakan
berdasarkan introgasi awal terhadap tersangka bahwa penyebab terjadinya penganiyaan tersebut disebabkan korban membanting kotak Ikan di samping tersangka yang menyebabkan tersangka merasa tersinggung.
Selain itu juga tersangka masih menyimpan rasa dendam terhadap korban, karena 2 (dua) tahun yang lalu korban pernah menyiram air bekas penyimpanan Ikan yang mengenai tubuh tersangka.
“Berdasarkan hasil interigasi pengakuan pelaku, kejadian berawal saat pelaku FA sedang mempersiapkan produk ikan yang akan dijual di lapak milik bosnya di TKP.” beber Jonser menerangkan kronologis kejadian itu.
Lanjut Dia namun pada saat itu tiba -tiba korban membanting Kotak Ikan di samping tersangka, sehingga membuat tersangka merasa tersinggung.
Melihat korban membanting kotak Ikan di samping tersangka, kemudian tersangka meminta ijin kepada bosnya untuk pulang sebentar ke rumahnya.
Setelah tersangka sampai rumahnya saat itu tersangka mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan selanjutnya tersangka kembali lagi ke Pasar.
Setelah sampai pasar tersangka mencari korban di sekitar pasar tersebut dan kemudian melihat korban sedang duduk di warung di sekitar lapak penjualan Ikan, setelah itu tersangka memanggil korban dan tersangka sempat mengucapkan kata – kata kepada korban “Kalau kamu benci dengan saya jangan berprilaku seperti itu”
Tidak banyak basa- basi tersangka membacok korban hingga beberapa kali yang mengakibat korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Setelah melakukan penganiyaan terhadap korban saat itu tersangka sempat pulang ke rumah orang tuanya dan sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Lontar Kabuoaten Kotabaru dan setelah sampai di Kotabaru pihak keluarga menyarankan agar tersangka kembali ke Kecamtan Satui untuk menyerahkan diri hingga akhirnya tersangka kembali ke Rumah Orang tuanya di Kecamatan Satui.
Dijelaskan oleh tersangka bahwa pihaknya sudah lama menyimpan rasa dendam, karena 2 (dua) tahun yang lalu korban sempat menyiram air bekas ikan ke tubuh tersangka yang disebabkan lapak ikan miliknya lebih laku di banding lapak korban.
Tersangka dan korban sama – sama berprofesi sebagai penjual ikan di pasar tersebut sehingga setiap hari korban dan tersangka bertemu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Satui,
atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KHUPidana.” tutupnya.[joni]