KOTABARU,GK – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menciptakan lingkungan sehat kembali ditegaskan melalui pencanangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bupati Kotabaru Muhammad Rusli resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES yang mengatur penetapan KTR di tujuh zona utama.
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, pelajar, dan pasien di fasilitas layanan kesehatan, dari paparan asap rokok.
“Ini bukan larangan merokok, tetapi penataan agar kegiatan merokok tidak mencederai hak orang lain atas udara bersih,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Kawasan yang ditetapkan bebas rokok meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, taman bermain anak, tempat kerja, angkutan umum, hingga tempat umum lainnya. Pemerintah juga mendorong setiap instansi dan lembaga untuk menyediakan area merokok khusus di luar ruangan sebagai solusi kompromi.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pengguna rokok, tetapi juga mengatur larangan produksi, penjualan, promosi, dan iklan rokok di kawasan KTR. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi tegas berupa denda dan pidana kurungan.
Pemerintah berharap dukungan masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan aman bagi generasi masa depan.