KOTABARU,GK – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Senin (26/5/2025).
Penyerahan LHP berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel dan turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaluddin, yang bersama Bupati Rusli menandatangani berita acara serah terima bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto.
Dalam kesempatan itu, BPK juga menyerahkan LHP kepada 13 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Proses penyerahan disaksikan langsung oleh kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama.
“Empat kriteria itu, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Andriyanto, BPK menyatakan bahwa 13 pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, termasuk Kotabaru, telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam segala hal material.
“Kemudian, posisi keuangan per 31 Desember 2024, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau WTP,” ungkapnya.
Bupati Kotabaru turut hadir bersama Pj. Sekretaris Daerah Eka Saprudin, Inspektur Kotabaru, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), yang mendampingi selama prosesi penyerahan laporan.