KSOP Bantah Hambat Listrik Pulau Burung: “Izin Masih Diproses di Pusat”

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Kepelabuhan KSOP Kotabaru–Tanah Bumbu, Akhamad Fandi Suhono saat ditemui wartawan genpikalsel.com di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025).

BATULICIN, GK – Kantor Kesyahbandaran  dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kotabaru – Batulicin menegaskan pihaknya tidak pernah menghambat realisasi pemasangan jaringan listrik di Desa Pulau Burung, Kabupaten Tanah Bumbu. KSOP memastikan seluruh dokumen yang menjadi kewenangannya telah diselesaikan dan diserahkan kepada pihak PLN.

Kepala KSOP Kotabaru – Batulicin melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan, Akhamad Fandi Suhono, menjelaskan bahwa izin pembangunan kabel penyeberangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 KV Batulicin–Pulau Burung kini masih dalam proses di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta.

“Dari KSOP hanya sebatas memberikan rekomendasi dan berita acara terpadu hasil peninjauan lokasi. Semua itu sudah kami serahkan kepada PLN untuk diteruskan. Informasi terakhir, surat permohonan dari PLN baru masuk ke pusat. Jadi izinnya masih berproses, bukan terhambat di KSOP,” tegas Fandi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (26/8/2025) kemarin.

“Informasi dari pusat bahwa PLN baru saja mengajukan permohonan, atas keterlambatan PLN mengajukan permohonan, agar dikonfirmasi ke pihak PLN terlebih dulu, dan saat ini perizinannya sedang dalam tahap penerbitan di pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Pulau Burung, Saidina, dalam kegiatan reses Anggota DPRD Tanah Bumbu pada 22 Agustus 2025, sempat menuding lambannya izin dari KSOP membuat listrik tak kunjung menyala meskipun jaringan PLN sudah lama terpasang. Namun klarifikasi KSOP menegaskan bahwa proses perizinan saat ini sepenuhnya berada di tangan PLN dan pemerintah pusat.[JN]

Baca Juga :  Disaksikan Langsung Bupati Zairullah, Begini Momen Haru Gerakan Cuci Kaki Ibu di Tanbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *