KOTABARU,GK– Semangat menjaga amanah umat lewat legalisasi tanah wakaf kini semakin menguat di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. Tiga desa, yaitu Desa Megasari, Selaru, dan Mekarpura menyatakan komitmennya terhadap program Terdata Tanah Wakaf (TERTAWA), hasil kolaborasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama.
Program ini hadir sebagai jawaban atas maraknya persoalan status tanah ibadah yang belum memiliki kekuatan hukum. Tujuannya jelas: menertibkan administrasi, memastikan legalitas, dan menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf sebagai aset keagamaan.
Di Desa Megasari, Kepala Desa Ali Mukdin menjelaskan bahwa semua rumah ibadah di wilayahnya, seperti masjid dan musala, sudah diarahkan untuk segera mengurus sertifikat.
“Kami sudah kirimkan berkas ke BPN dan tinggal menunggu jadwal pengukuran dari tim teknis. Kami juga terus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi,” ujar Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menegaskan perbedaan antara hibah dan wakaf, menyoroti bahwa wakaf bersifat permanen dan tidak bisa dialihkan. Tanpa legalitas yang kuat, lahan wakaf sangat rentan disengketakan, apalagi di tengah gencarnya pembangunan.
Sementara itu, di Desa Selaru, Kepala Desa Junaidi melaporkan bahwa satu dari tiga tempat ibadah di wilayahnya telah mengajukan berkas lengkap ke Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menambahkan, pihak desa aktif mendampingi proses pengajuan agar tidak terkendala kelengkapan administrasi.
“Kalau belum selesai tahun ini, kami harap program ini tetap berlanjut di 2026. Kami ingin semua aset keagamaan, termasuk makam, ikut terdokumentasi dengan baik,” kata Junaidi.
Di Desa Mekarpura, antusiasme juga terasa. Kepala Desa Kambran menyebut ada lima hingga enam lokasi tanah wakaf yang sudah diajukan untuk disertifikasi.
“Kami sangat mendukung program ini karena bisa jadi solusi jangka panjang. Di desa kami, kalau ada masalah, musyawarah di kantor desa selalu jadi jalan terbaik,” ujarnya bangga.
Kambran juga menekankan pentingnya pemahaman hukum, terutama karena banyak persoalan muncul setelah pewakaf meninggal dan ahli waris tidak paham status lahan.
Program TERTAWA, menurut para kepala desa, bukan hanya soal legalitas dokumen, tetapi juga bagian dari menjaga amanah spiritual umat. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah desa, BPN, dan Kementerian Agama, diharapkan tanah-tanah wakaf bisa terus bermanfaat bagi generasi mendatang.[Yandi/